Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan dan cara perhitungannya:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim sebelum Idul Fitri sebagai penyucian jiwa.
Ketentuan:
- Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum, kurma) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Bisa diganti dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.
Cara Perhitungan:
Jika harga beras per kg = Rp15.000, maka:
- 2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500
- 3,5 liter (jika harga per liter sama dengan kg) = Rp37.500
Sehingga, zakat fitrah dalam bentuk uang Rp37.500 per orang (bisa berbeda tergantung harga beras di daerah masing-masing).
2. Zakat Mal
Zakat yang dikenakan pada harta tertentu dengan syarat sudah mencapai nisab dan haul.
Macam-Macam Zakat Mal & Cara Perhitungannya:
a) Zakat Emas dan Perak
Nisab:
- Emas: 85 gram
- Perak: 595 gram
Kadar zakat: 2,5%
Contoh Perhitungan:
Jika seseorang memiliki 100 gram emas dan harga emas per gram Rp1.000.000:
- Total nilai emas: 100 × Rp1.000.000 = Rp100.000.000
- Zakat: 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Jika perak juga dihitung, prinsipnya sama.
b) Zakat Penghasilan (Profesi)
Nisab: Setara 85 gram emas (Misal harga emas Rp1.000.000, maka nisab = Rp85.000.000 per tahun atau Rp7.083.333 per bulan).
Kadar zakat: 2,5%
Contoh Perhitungan:
Jika penghasilan per bulan Rp10.000.000, maka:
- Zakat: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
c) Zakat Perdagangan
Nisab: Setara 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5% dari keuntungan bersih setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok.
Contoh Perhitungan:
Jika modal awal Rp200.000.000, keuntungan bersih Rp50.000.000, dan utang dagang Rp20.000.000:
- Total harta dagang: (Rp200.000.000 + Rp50.000.000) – Rp20.000.000 = Rp230.000.000
- Zakat: 2,5% × Rp230.000.000 = Rp5.750.000
d) Zakat Pertanian
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:
- 10% jika diairi oleh air hujan atau sungai
- 5% jika menggunakan irigasi atau biaya tambahan
Contoh Perhitungan:
Jika panen 1.000 kg beras tanpa irigasi:
- Zakat: 10% × 1.000 kg = 100 kg beras
Jika dengan irigasi:
- Zakat: 5% × 1.000 kg = 50 kg beras
e) Zakat Peternakan
Nisab:
- Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor anak sapi
- Kambing: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
Contoh Perhitungan:
Jika memiliki 50 ekor kambing:
- Zakat: 1 ekor kambing
Jika 120 ekor sapi:
- Zakat: 2 ekor sapi
f) Zakat Investasi (Properti & Saham)
- Jika properti disewakan, zakat dihitung dari penghasilan sewanya, seperti zakat penghasilan.
- Saham yang dimiliki dihitung seperti zakat perdagangan, yaitu 2,5% dari nilai saham yang dimiliki jika sudah mencapai nisab.