Kalkulator Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan dan cara perhitungannya:


1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim sebelum Idul Fitri sebagai penyucian jiwa.

Ketentuan:

  • Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum, kurma) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  • Bisa diganti dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.

Cara Perhitungan:

Jika harga beras per kg = Rp15.000, maka:

  • 2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500
  • 3,5 liter (jika harga per liter sama dengan kg) = Rp37.500

Sehingga, zakat fitrah dalam bentuk uang Rp37.500 per orang (bisa berbeda tergantung harga beras di daerah masing-masing).


2. Zakat Mal

Zakat yang dikenakan pada harta tertentu dengan syarat sudah mencapai nisab dan haul.

Macam-Macam Zakat Mal & Cara Perhitungannya:

a) Zakat Emas dan Perak

Nisab:

  • Emas: 85 gram
  • Perak: 595 gram
    Kadar zakat: 2,5%

Contoh Perhitungan:

Jika seseorang memiliki 100 gram emas dan harga emas per gram Rp1.000.000:

  • Total nilai emas: 100 × Rp1.000.000 = Rp100.000.000
  • Zakat: 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Jika perak juga dihitung, prinsipnya sama.


b) Zakat Penghasilan (Profesi)

Nisab: Setara 85 gram emas (Misal harga emas Rp1.000.000, maka nisab = Rp85.000.000 per tahun atau Rp7.083.333 per bulan).
Kadar zakat: 2,5%

Contoh Perhitungan:

Jika penghasilan per bulan Rp10.000.000, maka:

  • Zakat: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

c) Zakat Perdagangan

Nisab: Setara 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5% dari keuntungan bersih setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok.

Contoh Perhitungan:

Jika modal awal Rp200.000.000, keuntungan bersih Rp50.000.000, dan utang dagang Rp20.000.000:

  • Total harta dagang: (Rp200.000.000 + Rp50.000.000) – Rp20.000.000 = Rp230.000.000
  • Zakat: 2,5% × Rp230.000.000 = Rp5.750.000

d) Zakat Pertanian

Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:

  • 10% jika diairi oleh air hujan atau sungai
  • 5% jika menggunakan irigasi atau biaya tambahan

Contoh Perhitungan:

Jika panen 1.000 kg beras tanpa irigasi:

  • Zakat: 10% × 1.000 kg = 100 kg beras

Jika dengan irigasi:

  • Zakat: 5% × 1.000 kg = 50 kg beras

e) Zakat Peternakan

Nisab:

  • Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor anak sapi
  • Kambing: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing

Contoh Perhitungan:

Jika memiliki 50 ekor kambing:

  • Zakat: 1 ekor kambing

Jika 120 ekor sapi:

  • Zakat: 2 ekor sapi

f) Zakat Investasi (Properti & Saham)

  • Jika properti disewakan, zakat dihitung dari penghasilan sewanya, seperti zakat penghasilan.
  • Saham yang dimiliki dihitung seperti zakat perdagangan, yaitu 2,5% dari nilai saham yang dimiliki jika sudah mencapai nisab.

Scroll to Top